Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bahkan memastikan akan meneliti laporan yang dilayangkan AWW dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut," kata Komjen Agus Andrianto kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Komjen Agus juga menyebut, penelitian laporan akan dilakukan termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi ahli.
"Apakah menimbulkan keonaran atau tidak, nanti kita lihat dari keterangan ahli. Kami akan proporsional," sambung Agus.
Sebelumnya Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yakni AWW menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.
Melalui media sosial Twitter dan Instagram, Denny Indrayana dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
BERITA TERKAIT: